Tahapan Pengajuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM STIE Bangkinang

4 min read

Tahapan Proses Pengajuan Penelitian Dosen dan Pengabdian Masyarakat LPPM STIE Bangkinang

  1. LPPM STIE Bangkinang memberikan pengumuman mengenai penerimaan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat pada Dosen, melalui website dan grup whatsapp.
  2. Dosen mengajukan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM STIE Bangkinang yang telah di tandatangani oleh TIM dosen pengusul dan Kepala LPPM LPPM STIE Bangkinang.
  3. Dosen mensubmit proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke form online pengajuan usulan penelitian dan pengabdian masyarakat
  4. Reviewer melakukan review pada proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  5. Reviewer menyerahkan hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM STIE Bangkinang.
  6. JIka ada catatan revisi, pengusul harus merevisi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  7. Pengusul menyerahkan hasil revisi proposal ke LPPM STIE Bangkinang
  8. LPPM STIE Bangkinang dan reviewer melakukan evaluasi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diajukan oleh pengusul.
  9. LPPM STIE Bangkinang melakukan rekapitulasi dan menetapkan nilai hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  10. LPPM STIE Bangkinang melakukan pengumuman mengenai daftar proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diterima.
  11. LPPM STIE Bangkinang melaporkan kepada Ketua dalam penerbitan SK Penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan daftar proposal usulan yang diterima.
  12. LPPM STIE Bangkinang membuat dokumen dan melakukan kontrak penelitian dan pengabdian masyarakat dengan dosen, durasi penelitian dan pengabdian masyarakat selama 1 semester (6 bulan).
  13. Peneliti melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan jadwal penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan.
  14. LPPM STIE Bangkinang meminta laporan kemajuan kepada peneliti.
  15. LPPM STIE Bangkinang melakukan evaluasi pelaksanaan melalui laporan kemajuan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  16. Peneliti wajib mengunggah laporan akhir penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM STIE Bangkinang, termasuk rekapitulasi laporan keuangan dan bukti-bukti nota atau kwitansi asli pada form online
  17. LPPM STIE Bangkinang dan tim monev melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  18. LPPM STIE Bangkinang tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat berikutnya.
  19. Peneliti diwajibkan untuk melakukan publikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat ke Jurnal Ilmiah terakreditasi sinta 1 – 6 atau Prosiding konferensi nasional atau internasional.

 

 

 



You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours