Tahapan Proses Pengajuan Penelitian Dosen dan Pengabdian Masyarakat LPPM STIE Bangkinang
- LPPM STIE Bangkinang memberikan pengumuman mengenai penerimaan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat pada Dosen, melalui website dan grup whatsapp.
- Dosen mengajukan proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM STIE Bangkinang yang telah di tandatangani oleh TIM dosen pengusul dan Kepala LPPM LPPM STIE Bangkinang.
- Dosen mensubmit proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke form online pengajuan usulan penelitian dan pengabdian masyarakat
- Reviewer melakukan review pada proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Reviewer menyerahkan hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM STIE Bangkinang.
- JIka ada catatan revisi, pengusul harus merevisi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Pengusul menyerahkan hasil revisi proposal ke LPPM STIE Bangkinang
- LPPM STIE Bangkinang dan reviewer melakukan evaluasi proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diajukan oleh pengusul.
- LPPM STIE Bangkinang melakukan rekapitulasi dan menetapkan nilai hasil review proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- LPPM STIE Bangkinang melakukan pengumuman mengenai daftar proposal usulan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diterima.
- LPPM STIE Bangkinang melaporkan kepada Ketua dalam penerbitan SK Penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan daftar proposal usulan yang diterima.
- LPPM STIE Bangkinang membuat dokumen dan melakukan kontrak penelitian dan pengabdian masyarakat dengan dosen, durasi penelitian dan pengabdian masyarakat selama 1 semester (6 bulan).
- Peneliti melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan jadwal penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan.
- LPPM STIE Bangkinang meminta laporan kemajuan kepada peneliti.
- LPPM STIE Bangkinang melakukan evaluasi pelaksanaan melalui laporan kemajuan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Peneliti wajib mengunggah laporan akhir penelitian dan pengabdian masyarakat ke LPPM STIE Bangkinang, termasuk rekapitulasi laporan keuangan dan bukti-bukti nota atau kwitansi asli pada form online
- LPPM STIE Bangkinang dan tim monev melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- LPPM STIE Bangkinang tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat berikutnya.
- Peneliti diwajibkan untuk melakukan publikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat ke Jurnal Ilmiah terakreditasi sinta 1 – 6 atau Prosiding konferensi nasional atau internasional.
+ There are no comments
Add yours